Pojok PanturaPojok Pantura

Sesuai Peraturan KPU, Seluruh Penyelenggara Pemilu Kab. Pekalongan di Rapid Tes Hari Ini

Mas Popa
 Sesuai Peraturan KPU, Seluruh Penyelenggara Pemilu Kab. Pekalongan di Rapid Tes Hari Ini | Pilkada Kab.Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar rapid tes bagi 4.059 penyelenggara Pemilu | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Pekalongan -

Demi mencegah penularan Covid-19 saat proses Pilkada Kab.Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar rapid tes bagi 4.059 penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat tidak perlu takut terpapar Covid-19 oleh penyelenggara pemilu, karena sudah dicek kesehatan dan dirapid tes.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan pelaksanaan rapid tes akan berlangsung selama lima hari. Petugas yang akan dirapid tes mulai dari petugas KPU Kabupaten, KPU Kecamatan, Petugas PPS sampai petugas pendataan pemilih).

"Rapid tes corona, kami selenggarakan secara bertahap selama 5 hari. Dari hari Rabu (8/7/2020) hingga Senin (13/7/2020)”, katanya.

"Petugas KPU ada 34 orang, panitia pengawas kecamatan (PPK) ada 152 orang, panitia pemungutan suara (PPS) ada 1.710 orang, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ada 2.163 orang", tambah Abi.

Hal, ini kata Abi sesuai instruksi dari KPU Pusat dengan memperhatikan PKPU terbaru bahwa semua tahapan pilkada serentak 2020 harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Maka perlu diagenda rapid tes. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjelang dimulainya kembali proses Pilkada. Kegiatan awal dalam rangkaian proses Pilkada yang sempat vakum akibat pandemic ini adalah memutakhirkan data pemilih.

"Dalam waktu dekat, KPU akan melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih atau coklit. Sehingga, kegiatan rapid tes wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu", jelasnya.

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan dua Rumah Sakit daerah untuk menggelar rapid tes.

Digelar di RSUD Kraton dan RSUD Kajen", ujar Abi.

Sebelumnya KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Serentak 2020. Hal ini akibat pandemic Corona yang menghentikan sementara proses Pilkada.

Dalam Perppu tersebut KPU RI memundurkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 yang sebelumnya 23 September 2020. Tahapan awal pilkada serentak 2020 dijadwalkan tanggal 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran data pemilih tetap, lalu 4-6 September pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, kampanye akan digelar pada 26 September 2020-5Desember 2020. Kemudian pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.