Pojok PanturaPojok Pantura

Puan: RUU HIP Dihentikan, Diganti Dengan RUU BPIP yang Tidak Menyinggung Hal-hal Sensitif Lagi

Mas Popa
 Puan: RUU HIP Dihentikan, Diganti Dengan RUU BPIP yang Tidak Menyinggung Hal-hal Sensitif Lagi | Puan Maharani mengumumkan untuk memberhentikan pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Pojok Pantura | PojokPantura.Com, Nasional – (18/7/2020) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua Korpolkam DPR RI, Azis Syamsuddin mengumumkan untuk memberhentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Keputusan ini diambil karena pemerintah sudah memiliki RUU usulan baru untuk menggantinya, yakni RUU tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

RUU HIP sebelumnya banyak menuai kontroversi dan kecaman oleh sejumlah pihak. Kontroversi tersebut kemudian berdampak banyak terjadi aksi demonstrasi menolak RUU HIP diberbagai daerah, khususnya di depan Gedung DPR-MPR terjadi aksi demo beberapa kali. Puan menjelaskan dalam konferensi persnya bahwa RUU HIP dan RUU BPIP itu berbeda isi bab, pasal-pasal dan substansinya.

“RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya cuma mengenai tugas, wewenang, fungsi, dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu diadakan. Tanpa menyinggung hal lainnya yang kemarin sempat sensitif,” jelas Puan.

Saat mendampingi Puan Maharani, Azis Syamsuddin menyinggung perihal proses pemberhentian pembahasan RUU HIP.

“Karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah maka, pemerintan dalam waktu 60 hari akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP, Kata Aziz.

“RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus [Badan Musyawarah]. Kemudian kita bawa ke paripurna, setelah itu paripurna akan mengutus kepada Baleg [Badan legislasi],” papar Azis di kesempatan sama.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan pula bahwa DPR selanjutnya mengumumkan RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR. Tentunya dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah dengan menerima aspirasi masyarakat.

“Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, isi RUU HIP terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Dalam konsideran tidak tercantum TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan paham Komunis/Marxisme-Leninisme.

Sedangkan isi RUU BPIP yang sedang diusulkan yakni terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Dalam konsideran, mencantumkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan paham Komunis/Marxisme-Leninisme.