Pojok PanturaPojok Pantura

Aplikasi Al-Quran di Handphone, Apakah Sama Dengan Mushaf?

 Aplikasi Al-Quran di Handphone, Apakah Sama Dengan Mushaf? | apakah aplikasi al-Qur’an sama dengan mushaf al-Qur’an. Pertanyaan ini nantinya akan berimplikasi kepada ganjaran membaca dan belajar al-Qur’an | Pojok Pantura

Di era modern ini, semuanya dituntut serba praktis, mudah dan efisien. Hanya dengan sebuah benda di tangan bernama handphone, seseorang hampir-hampir bisa memenuhi semua. Kebutuhannya. Maka muncul berbagai shoftware atau aplikasi yang diinstal ke dalam handphone untuk memudahkan seseorang dalam beraktifitas. Mulai dari aplikasi yang membuat orang tidak perlu pergi ke bank untuk bertransaksi, aplikasi yang membikin orang tidak susah payah antri membeli tiket dan makanan sampai kepada aplikasi yang membuat orang bisa membaca dan mempelajari al-Qur’an hanya lewat handphone.

Dengan berbagai tawaran kemudahan yang ada, tidak serta merta membuat orang-orang, khususnya yang beragama Islam otomatis menggunakan aplikasi itu. Orang Islam yang kritis akan bertanya hukum menggunakan aplikasi ini dan itu. Terutama hukum menggunakan aplikasi yang disitu berkaitan dengan ibadah, Salah satunya aplikasi al-Qur’an di handphone.

Pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan aplikasi al-Qur’an ini bermuara pada pertanyaan apakah aplikasi al-Qur’an sama dengan mushaf al-Qur’an. Pertanyaan ini nantinya akan berimplikasi kepada ganjaran membaca dan belajar al-Qur’an via aplikasi di handphone dan konsekuensinya. Maka sebelum menjawab pertanyaan di atas, alangkah baiknya kita harus tahu sejarah penulisan al-Qur’an di mushaf (lembaran).

Sejarah Singkat Penulisan al-Qur’an Di Mushaf

Dahulu, ketika al-Qur’an pertama kali turun, para sahabat menulis ayat-ayat al-Qur’an diberbagai media. Di antara media itu adalah pelepah kurma, kayu dan batu. Hal ini mereka dilakukan untuk bisa dengan mudah dihafal dan dipelajari.

Namun setelah banyak peperangan yang di alami oleh umat Islam, yang membuat para sahabat penghafal dan penulis al-Qur’an di beberapa media tersebut wafat. Maka ide untuk menulis dan mengumpulkan al-Qur’an di kertas itu muncul. Ide brilian itu dari salah satu sahabat Nabi SAW terkemuka, yakni Umar bin Khatab. Pengerjaan proyek itu dipimpin oleh sahabat Zaid bin Tsabit. Proyek penulisan al-Qur’an itu bermula saat kekhalifahan Abu Bakar dan selesai pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan.

Setelah mushaf al-Qur’an itu selesai, maka disebarlah ke beberapa tempat untuk di ajarkan disana. Namun saat itu, banyak yang belum bisa memahami dengan mudah al-Qur’an dalam mushaf tersebut. Masalah itu karena dalam penulisan mushaf al-Quran, tidak terdapat titik untuk membedakan huruf ba’, ta, tsa dan seterusnya. Mushaf kala itu juga belum dilengkapi dengan baris (harakat), apakah suatu huruf dibaca fathah, kasroh, dlomah atau sukun. Umat Islam kebingungan kala itu.

Dalam perjalanannya, kedua masalah itu (tidak adanya titik dan baris) kemudian disempurnakan oleh seorang bernama Abu al-Aswad ad-Dualiy. Ia belajar kepada sahabat Ali bin Abi Thalib. Abu al-Aswad ad-Dualiy sendiri termasuk pencipta kaidah-kaidah bahasa Arab. Lalu muncul orang yang bernama Khalil bin Ahmad al-Farahidiy untuk menyempurnakan penulisan al-Qur’an. Ia yang memudahkan pembaca al-Qur’an dengan menciptakan tanda hamzah, tasydid dan isymam.

Aplikasi al-Qur’an Sama Dengan Mushaf al-Qur’an

Mengenai permasalahan ini, sudah banyak kajian dan analisis yang dilakukan oleh ulama-ulama kontemporer, baik di dalam mapun diluar negeri. Jelas ada perbedaan pendapat, setidaknya ada dua golongan pendapat. Ada yang menyamakan aplikasi dengan mushaf dan ada pula yang tidak. Dalam tulisan ringkas ini, mari kita jawab pertanyaan di atas. Agar lebih mudah, maka kita akan menguraikan beberapa hal.

Dalam beberapa keterangan, mushaf adalah bentuk tulisan (al-Qur’an) yang tujuan dari penulisan tersebut digunakan untuk membaca dan belajar. Sedangkan menulis yang dikehendaki adalah melakukan sesuatu yang secara urf (umumnya manusia) dikatakan menulis. Seperti keterangan dalam Hasyiyah Jamal juz 1 hal 76:

وَ مَسُّ مَا كُتِبَ عَلَيْهِ قُرْآنٌ لِدَرْسِهِ كَلَوْحٍ لِشَبَهِهِ بِالْمُصْحَفِ بِخِلَافِ مَا كُتِبَ لِغَيْرِ ذَلِكَ كَالتَّمَائِمِ وَمَا عَلَى النَّقْدِ
قَوْلُهُ: كَلَوْحٍ فِيهِ إشَارَةٌ إلَى اعْتِبَارِ مَا يُعَدُّ لِلْكِتَابَةِ عُرْفًا

“Dan haram menyentuh sesuatu yang ada tulisan Alquran dengan tujuan belajar, seperti papan karena serupa dengan mushaf . Berbeda dengan sesuatu yang ditulis dengan tujuan selain mushaf seperti untuk jimat atau yang ada di uang mas perak. Dari ucapan seperti halnya papan mengisyaratkat bahwa yang dimaksud dengan menulis adalah bentuk pekerjaan menulis menurut umumnya manusia.”

Dengan begitu muncul gambaran pertanyaan, apakah mengetik di komputer atau handphone untuk membuat aplikasi al-Qur’an sudah dikatakan menulis atau tidak?. Dengan melihat beberapa realita yang ada saat ini, ketika seorang mengetik di komputer tentang sesuatu pasti ia akan mengatakan ini hasil tulisanku. Dan ketika ada orang lain yang mengambil atau merujuknya, maka ia akan menuduh orang itu telah membajak tulisannya.

Realita di atas menjadi bukti bahwa menulis Al-Qur'an di komputer atau handphone menurut orang sekarang sudah dikatakan menulis, seperti halnya dulu sahabat Nabi SAW menulis kalamullah di atas batu, kayu dan pelepah kurma. Sehingga tulisan al-Qur’an yang ada di aplikasi di dalam handphone itu sudah bisa dihukumi mushaf.

Konsekuensi Aplikasi al-Qur’an Dihukumi Mushaf

Dengan beberapa pertimbangan di atas, maka hukum menggunakan aplikasi al-Qur’an itu sama persis dengan hukum yang berkaitan dengan menggunakan mushaf al-Qur’an. Karena aplikasi tersebut sudah termasuk mushaf karena secara urf mengetik di laptop atau handphone semisalnya adalah bentuk menulis. Maka tidak heran, Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri menyampaikan seperti di atas dalam kitab Al Yaqut An Nafis sebagai berikut.

الذى أرى أن التسجيل على الشريط يحصل بأحرف منقوشة تثبت على الشريط وعلى هذا فيكون له حكم المصحف وقد قامت بعض الجمعيات فى مصر بتسجيل هذا المصحف بقراآت مجودة وأصوات جميلة على أسطوانات خاصة وعلى أشرطة كاسيت وتسمى مصحفا وأعتقد أن له حكم المصحف والأحوط للمسلم أن يحتط
“Pendaptku bahwa sesuatu yang terekam dalam pita kaset itu menghasilkan huruf-huruf yang tercetak dalam pita tersebut, karena itu kaset tersebut hukumnya seperti mushaf dan sudah banyak sebagian dari golongan mesir yang merekam mushaf dengan bacaan -bacaan yang indah pada catatan khusus dan beberapa pita kaset dan dinamakan mushaf dan aku yakin bahwa benda tersebut mempunyai hukum seperti mushaf dan bagi seorang muslim untuk lebih berhati-hati”.

Maka dapat disimpulkan hukum bahwa seorang yang berhadast tidak boleh membuka aplikasi Al-Qur'an, begitu pula tidak boleh membuka aplikasi al-Qur’an di dalam toilet serta membuka dan membacanya pun harus dengan berwudhu terlebih dahulu. Hal-hal yang demikian menjadi konsekuensi membuka aplikasi al-Qur’an. Namun jika tidak dibuka aplikasinya, maka aktivitas-aktivitas di atas boleh dilakukan. Wa Allahu A’lam.

Gambar Produk

Gambar Produk

Gambar Produk

Gambar Produk

Gambar Produk