Pojok PanturaPojok Pantura

Kembali Memfitnah NU, Sugi Nur Ditangkap dan Akan Dijerat Pasal Berlapis

Mas Popa
 Kembali Memfitnah NU, Sugi Nur Ditangkap dan Akan Dijerat Pasal Berlapis | Atas laporan-laporan di atas, Polisi bertindak cepat dengan menangkap Sugi Nur di rumahnya yang berlokasi di Sawojajar, Pakis, Malang | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Dialog antara Refly Harun dengan Sugi Nur Raharja di Munjiat Channel Youtube berapa hari lalu berbuntut Panjang. Sugi Nur Raharja atau yang ia namai sendiri dengan sebutan Gus Nur itu kini ditahan oleh Bareskrim Polri.

Penahanan ini dikarenakan ada beberapa orang atau organisasi yang melaporkan Sugi Nur atas statement-statementnya yang diduga berisi penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang ada dalam video yang sempat viral tersebut.

Beberapa orang atau organisasi yang melaporkannya ke Bareskrim Polri di antaranya adalah Aziz Hakim selaku Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan pula oleh Pengurus Pusat GP Ansor dan juga oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan berdasarkan pada statement-statement yang sama dalam video itu.

Atas laporan-laporan di atas, Polisi bertindak cepat dengan menangkap Sugi Nur di rumahnya yang berlokasi di Sawojajar, Pakis, Malang pada Sabtu (24/10) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono membetulkan informasi penangkapan terhadap Sugi Nur yang diketahui sering memprovokasi, mengujarkan kebencian dan penghinaan dalam beberapa videonya yang beredar di social media.

"Iya benar, dini hari pada Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec Pakis, Malang".

Statement-statement Sugi Nur yang dipersoalkan oleh beberapa pelapor di antaranya adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar, pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI”.

Menurut Azis, salah satu pelapor, mengatakan bahwa statemetnya Sugi Nur sungguh keterlaluan. Karena ia mengujarkan kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi. Parahnya lagi kata Aziz, Sugi Nur sering melakukannya.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama", katanya.

PBNU Mengapresiasi Tindakan Bareskrim Polri

Cepatnya penanganan kasus ini dari Bareskrim Polri, membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekjen, Helmy Faishal Zaini. mengapresiasi penanganan ini dengan sangat baik.

"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Rahardja. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional. PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan", beber Helmy.

Helmy mengungkapkan bahwa Sugi Nur telah dari dulu memfitnah dan membenci secara terang-terangan kepada PBNU di social media. Statement-statementnya Sugi Nur itu pula bernuansa penghinaan dan provokatif.

"Mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal, dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah, dan menebar kebencian", ungkap Helmy.

Diketahui Sugi Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.