Pojok PanturaPojok Pantura

Mahasiswa Tuntut Revisi Perwalkot Tentang Pengelolaan Rusunawa di Tegal

Mas Popa
 Mahasiswa Tuntut Revisi Perwalkot Tentang Pengelolaan Rusunawa di Tegal | Puluhan Kepala Keluarga yang menghuni Rusunawa Kraton yang berada di Tegal Barat kota Tegal mendapat surat edaran untuk segera mengosongkan huniannya | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Tegal -

Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang menghuni Rusunawa Kraton yang berada di Tegal Barat kota Tegal mendapat surat edaran untuk segera mengosongkan huniannya. Penyebabnya adalah aturan waktu hunian yang dianggap sudah habis.

Hal ini membuat banyak penolakan, salah satunya dari elemen mahasiswa. Menurut mereka pemerintah kota Tegal cenderung tak berpihak pada penghuni, yang notabene masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Menurut Presiden Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal, Andika Febri tuntutan revisi Pilwalkot dan pengawalan warga rusunawa ini merupakan bentuk pembelaan kepada masyarakat miskin.

“Sebetulnya regulasi di dalam Perwalkot tak ada keberpihakan kepada warga rusunawa. Sehingga kami dari kelompok mahasiswa menuntut stakeholder, DPRD Wali Kota agar merevisi Perwal,” jelas Andika.

Regulasi yang dimaksud Andika yang harus direvisi yakni Perwalkot No. 17 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rusunawa yang menjadi landasan perjanjian sewa.

Ia juga mengatakan, selain factor kemanusiaan, pembelaan yang dilakukan oleh mahasiswa karena akibat tidak sinkronnya Perwalkot dan Perda yang mengatur perihal ini. Sehingga muncul konflik yang merugikan penghuni rusunawa.

“Perwal tak berpihak ke rakyat bahkan tidak sesuai dengan Perda itu sendiri. Untuk itu kita juga akan ada mekanisme hukum agar melakukan uji materi perwalkot yang kita anggap menimbulkan kekacauan. Jadi regulasi tidak sesuai, tak sinkron Perwal dengan Perdanya,” kata Andika.

Andika juga menambahkan, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, maka dirinya dan teman-teman mahasiswa lain akan berjaga di rusunawa sampai beberapa hari kedepan.

“Kita akan di sini selama beberapa hari ke depan. Berjaga-jaga jangan sampai kita kecolongan. Meski ada perpanjangan waktu hingga 31 Mei namun untuk antisipasi,” pungkas Andika.

Sementara itu, tuntutan revisi Perwalkot No. 17 Tahun 2013 juga dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Ia sendiri menganggap masalah ini mudah saja diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Mudah saja Bagian Hukum dan Disperkim duduk bersama untuk menyusun revisi Perwal di hadapan wali kota. Artinya agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memang belum mampu masih bisa menghuni rusunawa,” kata Kusnendro ditemui di kantornya, Selasa (30/3/2021).

Kusnendro kemudian menjelaskan, dalam Pasal 16 dalam Perwal No. 17 tahun 2013 menyebutkan tentang batasan masa sewa paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali periode.

Aturan Batasan masa sewa inilah yang mendasari pengelola menerbitkan intruksi pengosongan tempat kepada sejumlah warga penghuni yang dianggap sudah melebihi batas waktu sewa. Akan tetapi, Kusnendro juga mengungkapkan bahwa dalam UU maupun Peraturan Menteri PUPR maupun Perda, tidak mengatur adanya pembatasan masa sewa.

“Artinya, sepanjang penghuni masih layak disebut Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan terbukti belum mampu memiliki tempat tinggal sendiri, maka pemerintah harus memberikan kelonggaran waktu sampai penghuni bisa memiliki tempat tinggal sendiri,” tambahnya.

Baca Juga: Walikota Tegal Dorong Warganya Untuk Tidak Malu Gunakan Bahasa Tegalan Dimanapun

Sebelumnya diketahui, Disperkim mengeluarkan surat edaran kepada puluhan warga penghuni rusunawa untuk mengosongkan huniannya karena dianggap sudah selesai waktu sewanya. Awalnya pengosongan harus dilakukan paling akhir tanggal 31 Maret. Lalu karena terjadi pertentangan diundur hingga 31 Mei 2021.