Pojok PanturaPojok Pantura

Pedagang Cilok Asal Losari Brebes Diamankan Polisi Karena Melakukan KDRT

Mas Popa
 Pedagang Cilok Asal Losari Brebes Diamankan Polisi Karena Melakukan KDRT | Pedagang cilok, Yonang diduga telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam rumah Tangga) dengan menganiaya Rohani (25) selaku istrinya sendiri | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Brebes -

Pedagang cilok, Yonang (29), kini harus berurusan dengan polisi. Yonang merupakan warga asal Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

Jumat 15 Maret 2019 kemaren, setelah diduga telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam rumah Tangga) dengan menganiaya Rohani (25) selaku istrinya sendiri, kemudian ia ditangkap polisi.

Awal terjadinya penganiyaan tersebut bermula karena rasa cemburu Yonang, ia menuduh istrinya telah berselingkuh dengan Farid yang merupakan teman laki-laki Yonang sendiri.

Peristiwa Yonang melakukan penganiayaan terjadi sekitar jam 3 sore WIB.

Kapolsek Losari AKP Suredi yang dihubungi lewat telepon selulernya pada Senin (18 Maret 2019) telah membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.

Dalam penuturan Suraedi saat dikonfirmasi kronologinya, menurutnya, kejadiannya bermula saat Yonang sedang membuat tusuk untuk dagangan cilok di rumahnya.

Beberapa saat datanglah temannya yang bernama Farid kemudian ikut membantu membuat tusuk cilok sampai selesai.

Selesai itu, Yonang dan Farid beristirahat diruang tamu sambil minum kopi.

Kemudian Yonang berencana untuk membeli rokok di suatu warung yang berada tidak jauh dari rumah Yonang.

Yonang akhirnya kembali setelah membeli rokok, setibanya di rumah, Yonang melihat istrinya, yakni Rohani, dan Farid keluar dari kamar mandi.

Yonang langsung menarik istrinya dengan rasa curiga telah melakukan perselingkuhan dan langsung memberi pertanyaan kepada istrinya apakah telah bersetubuh dengan temannya.

Rohani hanya menjawab pertanyaan itu dengan “maaf aku salah”.

Yonang (pelaku) merasa emosi dan langsung menarik dan membenturkan kepala istrinya ketembok.

Tindakan Yonang tidak hanya sampai disitu, kemudian Yonang mengambil golok yang kemudian dibacokkan ke kepala, tangan dan kaki kiri istrinya sampai terjatuh.

Setelah itu Yonang langsung keluar rumah untuk melarikan diri.

Setelah korban dalam kondisi terjatuh, warga mendengar teriakan meminta tolong dan kemudian mendatangi korban yang sudah berlumur darah.

Setelah Yonang menganiaya istrinya, kemudian ia berusaha kabur dan sempat akan menjeburkan diri kesumur dengan maksud untuk bunuh diri.

Tetapi, warga yang sempat mengejar pelaku dapat mengamankannya.

Menurut hasil visum dari dokter, korban menderita luka sobekan pada bagian kepala sebelah kanan,tangan kanan mengalami tiga sobekan, jari tangan kanan dan kiri juga sobek serta paha kaki kiri lecet dan memar.

Keadaan sekarang, korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh polisi dan sejumlah saksi masih dalam pemeriksaaan. Termasuk Farid, teman pelaku yang diduga melakukan selingkuh dengan korban.

Karena peristiwa tersebut maka menjadikan ia diancam dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan terkena pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 KUHP.