Pojok PanturaPojok Pantura

Tidak Patut Dicontoh, 7 Emak-emak Berjoget Di Exit Toll Setono Pekalongan

Mas Popa
 Tidak Patut Dicontoh, 7 Emak-emak Berjoget Di Exit Toll Setono Pekalongan | tujuh emak-emak di exit toll Setono kota Pekalongan terlihat mereka asyik berjoged Tiktok tanpa memperdulikan keselamatan | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Pekalongan -

Perilaku membahayakan diri sendiri dan orang lain ditunjuk oleh tujuh emak-emak di exit toll Setono, kota Pekalongan. Dalam video terlihat mereka asyik berjoged Tiktok tanpa memperdulikan keselamatan.

Video yang sempat viral tersebut berdurasi 17 detik. Di posting oleh akun Instagram Pekalonganinfo yang diberikan caption bertuliskan 'Ibu-ibu bermain TikTok di jalanan, tak lama lalu lintas berwarna hijau. Hal ini, sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Lokasi : Exit tol Setono Kota Pekalongan pada hari Minggu (19/7/2020).

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral di masyarakat tersebut dan hasilnya identitas emak-emak kini sudah dikantongi pihak yang berwajib.

"Kami sudah mengantongi identitas yang membuat konten di jalan tersebut. Mereka orang Pekalongan. Kami, akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tujuan membuat konten video tersebut", kata Sutono.

Kasat Lantas berharap, video ini sebagai contoh perbuatan yang tidak baik. Jadi masyarakat tidak boleh melakukannya, karena jalan toll bukan area orang berlalu Lalang dan akan sangat membahayakan nyawanya dan nyawa orang lain. Karena, bisa membahayakan bagi pengguna jalan ataupun orang tersebut.

"Jalan tersebut merupakan jalur dengan kecepatan tinggi, karena itu exit tol. Ini bisa membahayakan bagi orang yang melakukan konten ataupun bagi pengguna jalan tol", Kata Sutono.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol dalam paragraf 2 tentang Pengguna Jalan Tol pasal 38 ayat 1 tertulis “Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”. Jadi pengguna jalan tol tidak diperbolehkan keluar kendaraan sembarangan, baik di exit Tol maupun di bahu jalan tanpa keadaan darurat.