Pojok PanturaPojok Pantura

Cuti Bersama Maulid Nabi SAW: Himbauan Presiden Hingga Upah Lembur

Mas Popa
 Cuti Bersama Maulid Nabi SAW: Himbauan Presiden Hingga Upah Lembur | Ketiga Menteri di atas bersepakat menetapkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari kamis (29/10) sebagai libur nasional | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

PojokPantura.Com, Nasional – Hari libur merupakan hari yang dinanti sebagian besar masyarakat, tak kecuali masyarakat Indonesia. Hari libur memang biasa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aktifitas santai dan menyenangkan. Semisal bermain dengan keluarga atau teman, melakukan hobi, pergi ke tempat wisata maupun bersilaturahim.

Apalagi jika ada tanggal hari libur nasional berderetan tanpa jeda dengan cuti bersama dan hari libur akhir pekan. Pastilah, orang-orang akan mempersiapkan dengan matang hal-hal yang akan dilakukannya di hari-hari libur panjang kedepan. Intinya tak mungkin momen-momen seperti ini akan dilewatkan dirumah saja.

Rasa senang kini sedang menyelimuti warga Indonesia, khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selasa (27/10) kemarin, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.

Ketiga Menteri di atas bersepakat menetapkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari kamis (29/10) sebagai libur nasional. Ditambah hari Rabu (28/10) dan hari Jum’at (30/10) juga disepakati sebagai hari cuti bersama.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. "Dalam SKB tersebut, 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," terang Dwi, kemarin (27/10).

Ia juga menambahkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Himbauan Presiden dalam libur panjang

Dengan adanya cuti bersama, libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan ditambah libur akhir pekan membuat Presiden Joko Widodo merasa khawatir. Karena ia menganalisis, biasanya masyarakat cenderung di hari-hari libur akan tumpah ruwah memadati di tempat-tempat wisata. Tanpa mengindahkan protocol kesehatan.

Makanya, Presiden mengimbau supaya momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.

"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," jelas Presiden Jokowi, pada keterangan persnya.

Adapun Presiden tidak melarang warga yang mempunyai urusan yang penting di hari-hari libur tersebut untuk keluar rumah. Namun warga diminta tidak lupa untuk melakukan protocol kesehatan. Hal ini untuk menghindari wabah corona yang sampai hari ini masih ada di tengah-tengah masyarakat.

Cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif

Mengenai aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan", kata Ida.

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda", ucapnya.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur", tuturnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sesungguhnya sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Namun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, termasuk serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.

Sedangkan pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.