Pojok PanturaPojok Pantura

UMK Se-Jawa Tengah 2021 Sudah Dirilis: Pemalang Atas Usulan Bupati dan Berikut Daftar Lengkap UMK 2021 Tiap Daerah

Mas Popa
 UMK Se-Jawa Tengah 2021 Sudah Dirilis: Pemalang Atas Usulan Bupati dan Berikut Daftar Lengkap UMK 2021 Tiap Daerah | UMK kabupaten Pemalang 2021 naik sekitar Rp.126.000 dari tahun 2020. Hal ini atas usulan dari bupati Junaedi | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Pemalang -

PojokPantura.Com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 se-Jawa Tengah telah ditetapkan. Kabar ini ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/62 Tahun 2020.

SK yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Gubernur, Ganjar Pranowo pada 20 November 2020 lalu. Terlihat ada peningkatan yang bervariasi dalam rilis besaran UMK 35 kota/kabupaten se-Jawa Tengah itu. Peningkatannya berkisar antara 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang 2021 akhirnya ditetapkan naik, setelah rekomendasi bupati disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, 20 November lalu. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dimintai keterangan mengatakan bahwa surat keputusan ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Ia juga menegaskan bahwa pengusaha wajib menaati keputusan yang sudah disepakati oleh para kepala daerah tersebut. Kewajiban ini sudah tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Ganjar lalu mewanti-wanti para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi untuk tidak menurunkannya. Dan yang belum memenuhi standar UMK 2021 agar segera menyesuaikan di bulan Januari tahun depan.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan”, tegasnya.

Kenaikan UMK Pemalang 2021 Atas Rekomendasi Bupati

Arya Dhyta selaku Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang mengungkapkan bahwa UMK kabupaten Pemalang 2021 naik sekitar Rp.126.000 dari tahun 2020. Hal ini atas usulan dari bupati Junaedi.

Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2021 setiap daerah dihitung dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Maka hasilnya bisa dilihat didaftar besaran UMK 2021 yang sudah dirilis kemarin.

“Salah satunya di Kabupaten Pemalang, kenaikan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya Rp1.800.065. Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi bupati, Junaedi dengan perhitungan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Jika dilihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah lebih tinggi dari nasional, makanya hampir rata-rata pakai nasional kecuali ada kesepakatan”, jelasnya.

Dhyta pun mengakui bahwa keputusan untuk memilih usulan dari bupati sesungguhnya bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan tidak adanya kesepakatan antara pihak pengusaha Pemalang yang diwakili oleh Apindo dan serikat buruh untuk besaran UMK 2021. Maka yang diambil adalah usulan dari bupati Pemalang.

“Jadi ada 22 daerah di Jawa Tengah yang hasil rekomendasi bupati dan wali kota dan 13 daerah hasil usulan dari dewan pengupahan daerah. Kalau pemalang termasuk yang rekomendasi bupati”, ungkap.

Daftar UMK 2021 Jawa Tengah

Terlihat dalam daftar yang sudah dirilis oleh Pemprov Jawa Tengah, upah minimum Kota Semarang tertinggi se provinsi yakni Rp. 2.810.025. Kemudian kabupaten Wonogiri menjadi daerah terendah dalam pengupahannya yakni sebesar Rp. 1.827.000.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota/Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1Kota SemarangRp 2.810.025
2Kabupaten DemakRp 2.511. 526
3Kabupaten KendalRp 2.335.735
4Kabupaten SemarangRp 2.302.797,59
5Kota SalatigaRp 2.101. 457,14
6Kabupaten GroboganRp 1.890.000
7Kabupaten BloraRp 1.894.000
8Kabupaten KudusRp 2.290.995,33
9Kabupaten JeparaRp 2.107.000
10Kabupaten PatiRp 1.953.000
11Kabupaten RembangRp 1.861.000
12Kabupaten BoyolaliRp 2.000.000
13Kota SurakartaRp 2.013.810
14Kabupaten SukoharjoRp 1.986.450
15Kabupaten SragenRp 1.829.500
16Kabupaten KaranganyarRp 2.054.040
17Kabupaten WonogiriRp 1.827.000
18Kabupaten KlatenRp 2.011.514,91
19Kota MagelangRp 1.914.000
20Kabupaten MagelangRp 2.075.000
21Kabupaten PurworejoRp 1.905.400
22Kabupaten TemanggungRp 1.885.000
23Kabupaten WonosoboRp 1.920.000
24Kabupaten KebumenRp 1.895.000
25Kabupaten BanyumasRp 1.970.000
26Kabupaten CilacapRp 2.228.904
27Kabupaten BanjarnegaraRp 1.805.000
28Kabupaten PurbalinggaRp 1.988.000
29Kabupaten BatangRp 2.129.117
30Kota PekalonganRp 2.139.754
31Kabupaten PekalonganRp 2.084.155,14
32Kabupaten PemalangRp 1.926.000
33Kota TegalRp 1.982.750
34Kabupaten TegalRp 1.958.000
35Kabupaten BrebesRp 1.866.722,90

Dhyta menambahkan, kenaikan upah sudah sesuai dengan arahan provinsi yakni, tidak lebih dari 3% dari besaran UMK sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Molor Satu Bulan, Akhirnya BLT DD Desa Glandang Pemalang Sudah Dibagikan

“Yang perlu diketahui adalah UMK tersebut berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Kalau berdasarkan UU terbaru Nomor 11, 2020 tentang Cipta Kerja, bab IV yang isinya, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan mulai tanggal 1 Januari 2021,” kata nya.