PojokPantura.Com - Libur Natal dan Tahun Baru sebentar lagi. Diprediksi, mobilisasi kendaraan pribadi maupun umum ke berbagai tempat dan wisata cukup tinggi. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan tentang perjalanan selama masa liburan akhir tahun 2020.
Aturan di masa pandemic covid-19 ini dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 19 Desember 2020 kemarin. Peraturan ini termaktub dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020, yang ditanda tangani oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa masa liburan yang dimaksud pemerintah ialah dimulai dari tanggal 19 Desember 2020, sampai 8 Januari 2021. Aturan ini mencangkup pelaku semua bentuk perjalanan, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.
Siapa saja yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Bali via jalur udara, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Selain kewajiban itu, orang yang akan melakukan perjalanan ke sana juga harus mengisi form Indonesia Health Alert Card (eHAC).
"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis peraturan itu.
Bagi orang yang berpergian antar kota atau provinsi di Pulau Jawa, maka aturannya adalah orang tersebut diwajibkan melaksanakan rapid tes antigen 3 x 24 jam sebelum berangkat. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi seperti pesawat, kereta api, bus umum dan mobil pribadi.
Pengisian e-HAC juga diharuskan bagi seluruh pelaku perjalanan di Pulau Jawa, kecuali pengguna kereta api. Peraturan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, semisal Jabodetabek. Selain itu, aturan ini juga tak akan mengikat bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis surat edaran tersebut.
Sedangkan peraturan bagi semua pelaku perjalanan Internasional adalah pertama, bagi warga dari luar negeri wajib menunjukkan surat hasil test PCR negative dari negara tempat ia pergi. Kedua, warga yang datang dari luar negeri juga wajib melakukan test PCR lagi sebelum meninggalkan bandara.
Baca Juga: Masih Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta Umumkan Perpanjang PSBB Transisi
Ketiga, saat masa menunggu hasil, warga yang test harus mau dikarantina di tempat yang sudah disediakan, tak boleh mandiri. Beda hal dengan warga asing yang mau ke Indonesia, selain wajib melakukan 3 hal di atas, pemerintah Indonesia juga mewajibkan semasa karantina, WNA itu secara mandiri, dengan biaya pribadi dan di lokasi menggunakan yang telah tersertifikasi pemerintah.
Perlu diketahui, surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021 atau ketika masa liburan panjang berakhir. Meski begitu, tertulis bahwa aturan ini bisa diubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan situasi.