Pojok PanturaPojok Pantura

Pengurus LBH PP GP Ansor: Siapapun yang Membela Demi Kepentingan Keadilan Adalah Paralegal

Mas Popa
 Pengurus LBH PP GP Ansor: Siapapun yang Membela Demi Kepentingan Keadilan Adalah Paralegal | LBH PP GP Ansor mengatakan bahwa yang dinamakan paralegal tidak melulu seorang advokat. Orang yang membela kepentingan keadilan pun termasuk paralegal | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Santri. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni kemarin Sabtu (27/3) sampai hari ini, Minggu (28/3).

Kegiatan yang bertemakan “Tegakkan yang Adil Untuk Semua” ini, di hari pertama kemarin dihadiri oleh ratusan peserta, yang mayoritas juga sebagai pengurus LBH di jajaran Pimpinan Cabang Ansor dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu narasumber pada pelatihan hari pertama Dendy Zuhairil Finsa yang juga selaku pengurus LBH PP GP Ansor mengatakan bahwa yang dinamakan paralegal tidak melulu seorang advokat. Orang yang membela kepentingan keadilan pun termasuk paralegal.

“Siapapun yang membela demi kepentingan keadilan walaupun bukan advokat, konsen dalam membela komunitas, adalah paralegal, apalagi perpanjangan tangan advokat,” jelasnya.

Kemudian, ia pun menyampaikan, paralegal di lingkungan NU tak perlu risau perihal sertifikasi dari Kemenkumham. Karena hal tersebut bisa diurus dan itupun bukan perkara pokok yang menjadi kendala paralegal melakukan kerja-kerja membela keadilan.

Untuk meyakinkan para peserta pelatihan agar selalu membela keadilan untuk masyarakat yang berarti itu juga termasuk membela agama dan negara, Dendy lalu mengutip ayat 7 dari surat Muhammad.

“Intanshurullah yanshurkum, wa yutsabbit aqdamakum. Ketika menolong masyarakat di jalan Allah, sahabat-sahabat pasti akan ditolong Allah Tuhan kita semua,” tegasnya.

Narasumber lain, Bernita Sinurat, Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN, menyampaikan bahwa memang sertifikasi itu ditekankan untuk paralegal yang berafiliasi dengan LBH. Maka LBH bisa mengkoordinir pendaftaran paralegal terkait legalitas resmi dari negara.

Namun ia tetap meyakinkan agar paralegal tak perlu menunggu sertifikasi dulu baru membela keadilan. Yang terpenting adalah jika ada sesuatu permasalahan kordinasikan dulu pada Lembaga Bantuan Hukum.

Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam kesempatannya sebagai narasumber pelatihan tersebut, mengarahkan bahwasanya penanganan untuk membantu mereka itu tidak hanya terbatas pada bantuan hukum. Tetapi juga meliputi penanganan kesehatan atau pengaduan.

Sebab, pada intinya, paralegal harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama korban dan saksi. Oleh karenannya butuh keseriusan paralegal untuk melaksanakannya.

Berita Terkait: Anggota Geng Motor Sumenep Pilih Taubat Dengan Ikut Ansor-Banser

Sementara itu, dihari kedua pelatihan paralegal santri dijadwalkan ada beberapa narasumber yang akan mengisi materi. Di antaranya M. Hamzah, S.H., Dr. Atnike Nova Sigiro, Al Walid Muhammad, S.H, M.H, Gita Pragati, Yunihar Arsyad, S.H dan Irhan Ali Saifuddin, M.A.