PojokPantura.Com - Memotong kuku adalah kegiatan yang tak boleh disepelekan. Kuku, baik kuku jari tangan maupun kaki harus rutin untuk dipotong. Karena kuku salah satu tempat bersemayamnya kotoran di dalam tubuh manusia. Betapa tidak, kuku-kuku kita, terutama yang ada di jari tangan sering bersentuhan dengan apapun. Tanpa kita sendiri menyadari dan mengetahuinya.
Kita harus benar-benar memperhatikan hal di atas. Apalagi kita sebagai umat Islam, yang meyakini kebersihan sebagian dari iman, maka mau tak mau kita harus membersihkan kuku kita dari kotoran, kuman maupun bakteri. Salah satu cara membersihkan kuku yang tepat adalah dengan memotongnya secara rutin, Antara 7-10 hari sekali.
Sebenarnya, tak ada hukum di al-Qur’an mengenai memotong kuku. Namun para ulama’ meyakini bahwa nabi Muhammad SAW juga memotong kukunya. Karena jika ada orang yang tak memotong kukunya dalam waktu yang lama, itu akan menghambat atau menggangu aktivitasnya. Maka para ulama’ sepakat menghukumi sunnah bagi orang yang memotong kukunya. Hal ini sesuai dalam keterangan kitab al-Majmu,
أما تقليم الاظفار فمجمع علي انه سنة: وسواء فيه الرجل والمرأة واليدان والرجلان
Adapun memotong kuku telah disepakati bahwa hal tersebut adalah sunah, baik laki-laki maupun perempuan, tangan maupun kaki.
Cara Memotong Kuku Secara Islami
Dalam kitab yang sama pula, diterangkan bahwa hukumnya sunnah juga memotong kuku di mulai dari tangan kanan lalu tangan kiri, dan kaki kanan kemudian kaki kiri.
ويستحب ان يبدأ باليد اليمني ثم اليسرى ثم الرجل اليمني ثم اليسرى
Disunahkan untuk memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri, dari kaki kanan kemudian kaki kiri.
Sedangkan secara rinci, Imam Nawawi menyebut hukum sunnah memotong kuku yang diawali tangan kanan dari jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Setelahnya jari tangan sebelah kiri diawali dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk dan jempol.
Adapun untuk kuku jari kaki disunahkan untuk mengawali memotong kuku dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol. Kemudian dilanjut kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.
Pendapat Imam Nawawi mengenai tata cara memotong kuku menurut Islam di atas, kemudian dinukil oleh Imam Ibnu Hajar Dalam kitab Fathul Bari’ sebagai berikut,
وَلَمْ يَثْبُتْ فِي تَرْتِيبِ الْأَصَابِعِ عِنْدَ الْقَصِّ شَيْءٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ جَزَمَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْبَدْاَءةُ بِمُسَبِّحَةِ الْيُمْنَي ثُمَّ بِالْوُسْطَى ثُمَّ الْبِنْصِرِ ثُمَّ الْخِنْصِرِ ثُمَّ الْإِبْهَامِ وَفِي الْيُسْرَى بِالْبَدْاَءةِ بِخِنْصِرِهَا ثُمَّ بِالْبِنْصِرِ إِلَى الْإِبْهَامِ وَيُبْدَأُ فِي الرِّجْلَيْنِ بِخِنْصِرِ الْيُمْنَى إِلَى الْإِبْهَامِ وَفِي الْيُسْرَى بِإِبْهَامِهَا إِلَى الْخِنْصِرِ
Tak ada satu pun hadist yang menerangkan terkait tata tertib memotong kuku. Walau demikian Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Syarh Muslim, bahwasanya disunahkan untuk mengawali dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Sedangkan jari kaki diawali dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.
Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Sholat Sambil Menggendong Anak
Terkait waktu yang disunnahkan untuk memotong kuku adalah pagi hari Jum’at atau sebelum shalat Jum’at dilaksanakan. Namun tak usah menunggu hari Jum’at untuk memotong kuku ketika kuku kita sudah kotor dan Panjang. Wa Allahu A’lam