Tim Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Brebes Senin, 30 April 2018 kemarin menutup paksa toko swalayan yang berada di Kecamatan Kersana.
Toko Swalayan Waralaba yang terletak di Desa Kubangpari Kecamatan Kersana itu diduga tidak memiliki izin yang sah bahkan surat izin yang ada diduga dipalsukan, sehingga ditutup paksa.
Melalui Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah (Gakda), Kasatpol PP Edy Hermawan menuturkan bahwa ia menerima surat penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sehingga pihaknya bertindak.
Edy menjelaskan, “Jadi kami menerima surat, bahwa ada toko swalayan dengan perizinan yang tidak sah, lalu kami eksekusi.”
Satpol PP sebelumnya juga sudah melaksanakan pengecekan data di lapangan. Ternyata memang benar, mereka tidak mempunyai izin.
”Kami malah mendapatkan foto copy HO dan IMB yang dipalsukan”, terang Edy.
Kasus pelanggaran peraturan daerah dan pemalsuan dokumen perijinan itu, sekarang sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Brebes.
Edi menuturkan, “Kalau mengenai pemalsuan itu masuknya ranah pidana jadi bukan bagian kami”.
Kepala DPMPTSP, Ratim yang ditemui diruang kerjanya pada rabu (2/5/2018) menerangkan bahwa pihaknya awal mendapat laporan yaitu dari warga mengenai pendirian toko swalayan diatas tanah yang masuk kategori hijau.
“Setelah menerima laporan, kami cek ke lapangan, memang ternyata ada sebuah swalyan waralaba yang berdiri diatas tanah yang dimaksud”, terang Ratim.
Ratim menambahkan bahwa ditempat tersebut dulu memang pernah ada yang mengajukan ijin usaha.
Dia membeberkan “Setelah dicek pemiliknya, memang dulu sempat akan mengajukan izin, tapi ketika peninjauan tempat, kita tidak menyarankan sebab tanah tersebut masuk wilayah zona hijau atau persawahan ”.
Dalam perjalanannya, pemilik ternyata nekat membangun tanah tersebut. “dalam perkembangannya ternyata sudah berjalan selama satu tahun, itu yang diadukan warga”, tutur Ratim.
Setelah pengecekan lapangan dilakukan, toko swalayan tersebut tidak bisa menunjukan dokumen perijinan yang sah.
Ratim mengungkapkan bahwa pihak toko swalayan hanya menunjukan IMB dan HO, itu juga diduga palsu, karena setelah dicek pada system kami, data tidak keluar by name by address.
“Sehingga tim kami yang dibantu Satpol PP langsung melakukan penyegelan toko swalayan tersebut ”, pungkas Ratim.