Pojok PanturaPojok Pantura

KPU dan Bawaslu Gandeng KPI dan Dewan Pers Untuk Membentuk Gugus Tugas Pemantauan Media Masa Saat Pilkada 2020

Mas Popa
 KPU dan Bawaslu Gandeng KPI dan Dewan Pers Untuk Membentuk Gugus Tugas Pemantauan Media Masa Saat Pilkada 2020 | Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu  membentuk gugus tugas pemantauan media elektronik atau online dan cetak | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Pojok Pantura | PojokPantura.Com, Nasional – Setelah tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sudah rampung dikerjakan, membuat Kemeriahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai menggeliat. Penyelenggara dan pengawas pemilu memprediksi kemeriahan ini akan lebih massif terjadi di media social berbasis online. Fenomena ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk gugus tugas pemantauan di media elektronik atau online dan cetak.

Dalam hal pemantauan ini, KPU dan Bawaslu sudah bersepakat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. MoU Lembaga-lembaga tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Kepber ini salah satu bentuk kerjanya yakni membentuk Gugus Tugas Pemantauan yang berfungsi untuk mengawasi Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.

“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye”, katanya.

Ia juga mengungkapkan, latarbelakang terjalinnya kerjasama ini adalah perbedaan kondisi dari yang sebelum-sebelumnya. Diprediksi banyak kalangan aktivitas mengenai pemilu akan lebih ramai di media social dari pada dilapangan karena dibeberapa daerah masih zona merah dan daerah lainnya pun masih menerapkan protocol kesehatan.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan”, ungkap Abhan.

Nantinya di setiap tingkatan KPU dan Bawaslu dari Pusat sampai kabupaten atau kota penyelenggara pilkada akan dibentuk gugus tugas yang tentunya menggandeng KPI dan Dewan Pers pula.

Potensi Hambatan Dan Pelanggaran Pilkada 2020

Dalam keterangan lain, salah satu anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menerangkan Bawaslu sudah dapat laporan dari seluruh daerah terkait tantangan, hambatan, dan potensi pelanggaran Pilkada 2020 di tiap daerah penyelenggara pilkada. Makanya kami sekarang sedang memetakan, memahami, merinci dan mencari problem solvingnya.

Seperti yang sudah diketahui Fritz, ia membeberkan beberapa kendala dan hambatannya pilkada sampai hari ini yakni tahapan pencocokan dan penilitian (coklit) yang bermasalah karena adanya petugas pemutakhuran data pemilih (PPDP) di Kabupaten Bandung Barat yang positif COVID-19. Lalu, di beberapa kabupaten/kota belum menerapkan protokol kesehatan karena kurang tersedianya anggaran. Selain itu, beberapa kabupaten/kota juga bermasalah jaringan internet.

“Anggaran untuk pilkada sudah disetujui tahun 2019 lalu. Karena ada COVID-19, maka memerlukan anggaran baru. Sampai sekarang belum terpenuhi 100 persen. Ada beberapa daerah yang belum melaksanakan protokol kesehatan. Karena masalahnya di daerah tersebut tidak ada petugas kesehatan, tidak ada rapid test, dan jaringan internet”, beber Fritz.

Ada juga permasalahan jajaran pengawas di daerah tidak diberikan daftar pemilih model A-KWK. Fritz menduga hal ini membuat proses coklit mengalami banyak persoalan di lapangan. Padahal Bawaslu melakukan pengawasan dengan data yang tidak sama dimiliki KPU. Selain itu juga, data pemilih kurang akurat contohnya model A-KWK.

“Ada masyarakat yang tidak mau dicoklit. Sehingga petugas PPDP tidak bisa menemukan data pemilih yang sebenarnya,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu itu.

Masalah lainnya, adalah potensi logistik kurang maksimal dan rasa tidak aman diantara para penyelenggara pemilu. “Karena kita melihat bahwa banyak protokol kesehatan yang harus dilakukan. Sehingga nanti dalam proses persiapan ada hal-hal yang bersifat teknis kepemiluannya itu tidak terpenuhi melalui potensi di logistik”, paparnya.

Sedangkan potensi pelanggaran dalam pilkada, Fritz menyebut antara lain penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh petahana yang sulit dibendung. Juga merebaknya politik uang lantaran banyak masyarakat di daerah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Akibat dari pandemi COVID -19, banyak terjadi PHK. Sehingga potensi melakukan politik uang itu sangat tinggi”, pungkas Fritz.