Pojok PanturaPojok Pantura

Mulai Besok, Ganjar Pranowo Terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja

Mas Popa
 Mulai Besok, Ganjar Pranowo Terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja | pemprov yang akan membatasi aktivitas warganya ialah Jawa Tengah dengan gerakan Jateng di Rumah Saja | Pojok Pantura

PojokPantura.Com - Dengan meningkatnya angka positif covid-19 diangka satu juta lebih, membuat pemerintah pusat dan provinsi mulai mengetatkan dan membatasi kembali aktivitas masyarakat. Salah satu pemprov yang akan membatasi aktivitas warganya ialah Jawa Tengah dengan gerakan Jateng di Rumah Saja.

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah selama dua hari. Di mulai besok, tanggal 6-7 Februari 2021. Surat Edaran (SE) pun sudah dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Selasa kemarin (2/2) dengan nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," tulis Ganjar dalam SE tersebut.

Surat Edaran Jateng di Rumah Saja ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah untuk menertibkan aktivitas masyarakat. Dalam surat Edaran itu ditulis, masyarakat dihimbau untuk tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

Walaupun akan dilakukan secara menyeluruh dan serentak oleh semua lapisan masyarakat, namun Ganjar selaku Gubernur Jateng mengecualikan sektor-sektor yang dinilai esensial untuk tidak tutup dan tetap beraktivitas seperti biasa.

"Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional". Kata Ganajr dalam SE.

"Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tambahnya.

Baca Juga: UMK Se-Jawa Tengah 2021 Sudah Dirilis: Pemalang Atas Usulan Bupati dan Berikut Daftar Lengkap UMK 2021 Tiap Daerah

Dalam himbauan itu pula diterangkan mengenai operasi yustisi dalam pemberlakuan 'Jateng di Rumah Saja' yaitu agar Satpol PP, TNI dan Polri terlibat. Ganjar pula berharap suapaya camat dan kepala desa atau lurah turut serta dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama diterapkan untuk membantu gerakan Jateng di Rumah Saja.