PojokPantura.Com - Berita adanya vaksinasi gotong royong individual berbayar mulai banyak tuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Permenkes di atas otomatis mengubah Permenkes sebelumnya, yakni Nomor 10 Tahun 2021. Informasinya bahwa Permenkes ini baru ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021 lalu. Namun menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, kebijakan yang akan dilaksanakan ini belum pernah dibahas sekalipun dengan DPR.
"Kami tidak pernah tahu soal vaksin gotong royong individual ini. Perubahan Permenkes juga tidak pernah didiskusikan dengan DPR. Ini jelas melanggar keputusan presiden untuk menggratiskan vaksin buat rakyat Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan kebijakan vaksin berbayar ini harus dibatalkan, jangan ditunda-tunda saja. Kalau ditunda pasti cepat atau lambat akan dilakukan juga.
"Vaksin Gotong Royong individual jangan ditunda pelaksanaannya, tapi dibatalkan!" tegasnya.
Harus Ada Peraturan Baru
Mengetahui banyaknya kritik yang dilayangkan, Kimia Farma sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menggelar vaksinasi berbayar ini akhirnya menunda pelaksanaannya. Diketahui Kimia Farma seyogyanya akan memulai vaksinasi berbayar ini hari Senin (12/7) kemarin.
Di tempat terpisah, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan kabar penundaan ini sesungguhnya tak mengubah apa-apa. Hanya waktunya saja yang diundur. Makanya untuk membatalkan kebijakan ini harus dengan membuat peraturan baru lagi.
"Penundaan itu tidak berarti apa-apa, selama peraturannya tidak diubah, itu kan artinya masih membuka peluang bagi vaksin berbayar, jadi sekarang harus diubah permenkesnya itu, tidak ada peluang untuk vaksin berbayar," ujarnya Pandu.
Ia menambahkan, vaksinasi berbayar ini sudah menyalahi amanat undang-undang. Karena ini sedang dalam kondisi darurat kesehatan, maka negara harus membantu kebutuhan masyarakat secara gratis, termasuk vaksin. Negara atau bahkan swasta tak boleh mengambil keuntungan saat situasi wabah Covid-19 ini.
“Dalam amanat undang-undang dan konstitusi itu harus disediakan oleh negara karena kita dalam masa pandemi, kalau nanti kedaruratan kesehatan masyarakat dicabut lain persoalannya, ini kita dalam masa darurat, itu (vaksinasi) bagian dari penyelesaian pandemic. Kalau swasta mau bantu, bantu yang bener, bukan untuk kepentingan mereka." jelasnya.
Baca Juga: Lebih Dari 12 Juta Orang Sudah Divaksin Dosis Kedua
Mengenai besaran harga vaksinasi gotong royong individu berbayar ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021. Adapun Tarif Maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosisnya. Sementara untuk penyuntikan vaksin dilakukan dua kali, sehingga membutuhkan dua dosis vaksin. Masyarakat yang ingin vaksin berbayar ini juga harus membayar biaya pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per penyuntikan.