Pojok PanturaPojok Pantura

3 Pengguna Shabu Asal Ketanggungan dan Kersana (Brebes) Digrebek Polisi

Mas Popa
 3 Pengguna Shabu Asal Ketanggungan dan Kersana (Brebes) Digrebek Polisi | 3 pemuda pengonsumsi narkoba jenis shabu sekitar pukul 03.00 WIB (20/4/2017) berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Brebes | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Brebes -

3 pemuda pengonsumsi narkoba jenis shabu sekitar pukul 03.00 WIB pada kamis dini hari (20/4/2017) berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Brebes.

Meski mereka merupakan satu jaringan pemakai obat terlarang namun mereka ditangkap pada tempat yang terpisah yakni ditempatnya masing-masing.

Ketiga orang tersebut yaitu Mohamad Hendra Wasito (32) warga jalan KH Muhadi, RT 01 RW 02, Desa Ketanggungan, Hendi Darmawan (32) jalan Kiyai Nursiyah RT 01 RW 05 Desa Ketanggungan, dan Feri Dwi Antono (26) warga RT 03 RW 03 Desa Kersana Kecamatan Kersana, begitulah pernyataan Polres Brebes pada acara realese pers jumat (21/4/2017)

Atas dasar adanya laporan bahwa adanya sekelompok pemuda yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba sehingga jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Brebes mengadakan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, informasi dari laporan masyarakat memang benar, sehingga polisi kemudian mengadakan penggerbekan ditempat ketiganya. Untuk menangkap Hendi dan Hendra (kedua warga warga ketanggungan) polisi menggrebek rumah kedua pelaku tersebut.

Setelah menangkap keduanya polisipun mengetahui pangkalan Feri Dwi Antono (warga kersana)yakni di Terminal Bus dan Elf Ketanggungan, polisipun langsung bergegas menuju terminal Ketanggungan.Pelaku warga kersana tersebut berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

Ketika penggerebekan tersebut polisi jugamenemukan barang bukti yakni shabu-shabu seberat 0,5 Gr beserta Bong yang menjadi alat penghisapnya dan juga sebuah korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Eko Sugeng menerangkan bahwa saat ini pelaku tiga orang tersebut dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Brebes dan akan kedikenai Primer Pasal 114 dan subside 112 UU-RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara .