Pojok PanturaPojok Pantura

Brebes Bersiap New Normal

Mas Popa
 Brebes Bersiap New Normal | kini Pemkab Brebes sudah bersiap menerapkan new normal di sejumlah ruang publik di kabupaten Brebes | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Brebes -

Setelah sebelumnya Pemkot Tegal memberlakukan new normal di kota Tegal, kini Pemkab Brebes sudah bersiap menerapkan new normal di sejumlah ruang publik di kabupaten Brebes. Hari ini sudah dilakukan sosialisasi oleh seluruh dinas di Pemkab Brebes.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Djoko Gunawan mengatakan bahwa Bupati Brebes Idza Priyanti sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan new normal di Brebes.

“Kita sudah memiliki Perbup New Normal ini,” kata Djoko Gunawan.

Djoko juga menjelaskan kronologi Brebes siap menjalani new normal, ia mengatakan, sebenarnya Brebes terhitung mulai tanggal 26 Juni kemarin sudah dinilai oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masuk zona hijau. Tetapi sesuai arahan Gubernur, Pemkab Brebes diminta selalu hati-hati dan minimal 14 hari setelah itu baru bisa menerapkan new normal.

Mulai minggu ini kata Djoko, Pemkab Brebes sudah menargetkan pelaksanaan uji coba new normal di beberapa titik, salah satunya obyek wisata Mangrovesari.

“Seperti tempat wisata dan tempat ibadah lainnya juga kita tinjau,” ujarnya.

Untuk pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah selesai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sudah dibahas bersama. Penerapan new normal tidak dilakukan menyeluruh langsung, tetapi menurut pengakuan Djoko, Pemkab Brebes akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, penerapan di beberapa obyek wisata dan lembaga Pendidikan yang sudah mulai aktif minggu depan.

“Untuk pendidikan, kami siapkan beberapa SMP untuk dilakukan uji coba,” ungkapnya.

Dalam perbub itu juga kata Djoko, menyangkut aturan pelanggaran warga yang melanggar ketentuan new normal dan berserta sanksinya. Ketentuan new normal seperti harus tetap social distancing, memakai masker ketika keluar rumah dan menyiapkan tempat cuci tangan.

“Sanksinya berupa sanksi sosial. Di antaranya, melalui teguran lisan, teguran tertulis, membersihkan tempat-tempat umum hingga langsung diminta menyanyikan lagu – lagu nasional di lokasi,” tandasnya.