Pojok PanturaPojok Pantura

KPU Pemalang Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi, Ini Persyaratannya

Mas Popa
 KPU Pemalang Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi, Ini Persyaratannya | Salah satu bentuk komitmen KPU Pemalang dalam mensukseskan agenda Pilkada 2020 ini adalah dengan membentuk tim relawan demokrasi | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Pemalang -

Pojok Pantura | PojokPantura.Com, Pemalang - Semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia termasuk Pemalang, membuat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pemalang bertambah intens. Salah satu bentuk komitmen KPU Pemalang dalam mensukseskan agenda Pilkada 2020 ini adalah dengan membentuk tim relawan demokrasi.

Dalam pengumuman resminya tertanggal 26 Agustus 2020 kemarin, KPU Pemalang merilis informasi pendaftaran relawan demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020. Relawan Demokrasi ini nantinya akan mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan kepada seluruh warga Pemalang terkait semua hal yang berkaitan dengan Pilkada dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode 2020-2025.

Di antara ketentuan umum bagi yang akan mendaftar sebagai relawan demokrasi adalah termasuk WNI yang berdomisili di Pemalang, berusia 17 s/d 50 tahun saat mendaftar, mempunyai komitmen dan kemampuan komunikasi yang baik, bukan bagian dari penyelenggara Pilkada dan Non-Partisipan sekurang-kurangnya 5 tahun, mempunyai pengalaman dalam hal penyuluhan, saat ini aktif di komunitas atau organisasi kemasyarakatan, punya banyak follower di social media dan yang utama adalah pernah mengikuti kegiatan KPU.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Pemalang memberikan persyaratan diantaranya dengan menyerahkan fotocopy ijazah dan KTP, surat rekomendasi dari PPK dan PPS setempat, Pas foto 4 x 6, daftar riwayat hidup. Selain itu juga, para calon pelamar yang ingin mendaftar relawan demokrasi wajib menyerahkan surat pernyataan di antaranya kesediaan menjadi relawan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun kebelakang dan bukan bagian dari penyelenggara pemilu.

Para calon pelamar yang mau mendaftar juga bisa melampirkan sertifikat atau piagam yang dimilikinya dan menscrenshoot dua akun social media sebagai dokumen penguat. Pendaftaran akan ditutup pada hari Minggu, 30 Agustus 2020.

Untuk lebih memudahkan calon pelamar yang ingin mendaftar, ada 3 jalur pendaftaran, yakni pertama bisa datang langsung mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan ke PPK Kecamatan. Kedua, bisa mendaftar langsung di kantor KPU Pemalang di jalan Ahmad Yani Selatan No. 59 Mulyoharjo Pemalang dengan membawa persyaratannya. Ketiga, Semua dokumen persyaratan calon pelamar dapat langsung dikirim lewat email KPU Pemalang, yakni [email protected].

Baca Juga: 3 Pasang Cabup dan Cawabup Pemalang Siap Bertarung di Pilkada 2020

Nantinya setelah semua data pelamar diverifikasi, akan ada tahapan selanjutnya, yakni sesi wawancara pada tanggal 1 September 2020 di kantor PPK Kecamatan asal pelamar. Kemudian informasi hasil akhir pendaftaran relawan demokrasi akan diumumkan pada tanggal 6 September 2020 via website KPU Pemalang yakni www.kpu-pemalangkab.go.id.