Ketika seseorang memiliki rasa dendam dalam hatinya yang tak bisa ia kendalikan, maka setanlah yang akan mengambilalih hati dan pikiran orang tersebut untuk melampiaskan rasa dendamnya dengan cara yang keji.
Contohnya seperti kejadian yang dialami seorang pria yang bekerja sebagai pandai besi bernama Amar Faizal (35) Pria yang beralamatkan di desa Tegalwangi kabupaten Tegal ini nekat membunuh 1 orang tetangganya dan menganiaya seorang lainnya.
Diketahui, korban yang dibunuh pelaku bernama Tarjono (47). Korban walaupun sempat dilarikan ke RSUD Kardinah, namun nyawanya tak bisa diselamatkan karena tusukan pisau belati pelaku mengenai ulu hatinya.
Adapun korban lainnya bernama Hadiri (40). Ia mengalami luka yang cukup serius yang mengakibatkan hingga Jumat siang, 18 Desember 2020 masih menjalani perawatan di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Kronologi penganiayaan yang berujung maut di atas terjadi Kamis petang, 17 Desember 2020. Mulanya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pandai besi ini menyerang Hadiri ketika berpapasan ketika pulang kerja. Walaupun penyerangan ini sempat dilerai oleh warga yang berada disitu. Namun naas, pelaku berhasil melukai korban di kepala, dada dan perut sebelah kiri.
Tak sampai disitu, Setelah mengaiaya Hadiri, pelaku langsung berlari menuju rumah Tarjono. Pelaku sempat menggedor-gedor pintu rumah, namun setelah melihat Tarjono berada disamping rumah dengan temannya, ia lantas tanpa ampun menusuk tubug korban yang kebetulan mengenai ulu hatinya. Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah.
Menurut Mualimatun, istri Tarjono, teman suaminya yang bersamanya sempat mengejar pelaku yang langsung kabur setelah menusuk suaminya. Namun pelaku tak berhasil ditangkap. Mualimatun juga menambahkan bahwa setaunya, antara pelaku dan suaminya tak pernah ada masalah.
“Nggak ada masalah apa-apa. Wong tetangga dekat. Sebelummya ke suami saya kan sudah menusuk tetangga juga yang bersebelahan,” kata Mualimatun.
Diketahui, pelaku penganiayaan, Amar telah diamankan di Polres Tegal beserta barang buktinya berupa sebilah pisau belati. Pelaku diringkus ketika berada di rumah salah seorang warga usai menyerang kedua korban.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal, motif tersangka nekat menyerang korban karena ada rasa dendam dengan kedua korban.
“Tersangka yang berhasil kita amankan memiliki rasa dendam kepada kedua korban. Dikarenakan selama ini, menurut pengakuan tersangka, kedua orang tersebut ingin menyerobot tanah milik orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.
Ketika disinggung mengenai psikologis pelaku, Dewa berujar selama ini belum menemukan adanya tanda-tanda pelaku mengalami gangguan psikologis. Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan ini akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Dewa.
Baca Juga: Pamtas RI-Malaysia Gelar Latihan Pratugas di Bumijawa Tegal dan Randudongkal Pemalang
Tersangka yang sempat dimintai keterangan mengatakan mengakui sebab penyerangan dengan belati dan palu kepada 2 tetangganya itu karena dendam. Makanya ia menyadari gelap mata walaupun diketahui salah satu korbannya termasuk masih sepupunya sendiri.
“Iya daya dendam. Kalau Hadiri itu masih saudara sama saya. Sepupu,” ujar Amar.