Pojok PanturaPojok Pantura

Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Anak 10 Tahun di Brebes

Mas Popa
 Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Anak 10 Tahun di Brebes | Perilaku bejat dilakukan oleh kakek 71 tahun asal Kabupaten Brebes. Ia tega mencabuli anak dibawah umur | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Brebes -

Perilaku bejat dilakukan oleh kakek 71 tahun asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Ia tega mencabuli anak dibawah umur di rumahnya. Pelaku W (71) sehari-hari bekerja sebagai petani adalah tetangga korban AKR (10).

Kejadian ini diketahui oleh Danramil 10 Sirampog, Kapten Infanteri Siswanto melalui Sertu Saepul Kohar, yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada siang menjelang sore hari (24/6).

Mendapatkan informasi dari masyarakat, ia langsung menuju lokasi bersama Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku di balai desa. Diketahui, sebelumnya sudah banyak masyarakat yang geram dan berkerumuan di depan rumah pelaku. Saat kejadian itu ada saksi mata Dakiroh (52) melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sambil membawa yang pakaiannya yang digulung.

“Kejadian mencurigakan di rumah anak pelaku itu dilihat saksi mata sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah itu dalam keadaan kosong,” ungkap Sertu Saepul.

Saat diinterogasi di balai desa inilah pelaku baru mengakui perbuatannya, yakni sudah mencabuli AKR sebanyak 2 kali di lokasi yang sama yaitu di rumah anaknya saat kondisi kosong, tetapi di hari dan waktu yang berbeda.

Dalam aksinya yang pertama, pelaku berkata bahwa ia tak ingat waktunya kapan. Tetapi dirinya mengaku memberikan uang jajan sebesar Rp. 5 ribu. Adapun saat aksi bejat yang kedua ini dan diketahui saksi mata ini, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp. 10 ribu.

Saat ditanya sebab pencabulan, pelaku mengatakan ini karena dorongan kebutuhan biologisnya yang sudah lama ditinggal mati istrinya. Di sisi lain, di tempat terpisah, korban (AKR) mengaku dirinya sudah dicabuli W sebanyak 3 kali.

“Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal Almarhumah istrinya,” jelasnya.

Saat ditanya, korban pula merasa kesakitan di bagian vaginanya, sehingga dengan cepat dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilaksanakan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.

Dari kasusnya ini, pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Dua Pemuda Kecamatan Wanasari Bergantian memperkosa Siswi di Desa Slatri

Ibu kandung korban yang sempat syok, menuntut kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu diselesaikan melalui jalur hukum, Betapapun pelaku sudah meminta maaf atas kekhilafannya.