Pojok PanturaPojok Pantura

Akhirnya, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mas Popa
 Akhirnya, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup |  | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Kasus pemerkosaan 13 santriwati di salah satu boarding school di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan akhirnya selesai. Ia diketahui divonis penjara seumur hidup. Walaupun banyak pihak yang kurang puas dengan vonis tersebut.

Keputusan tersebut disidangkan tuntas pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam keputusannya, Yohanes Purnomo Suryo selaku Ketua Majelis Hakim membacakan bahwa.

“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Yohanes.

Vonis penjara seumur hidup itu juga dipengaruhi dengan tak adanya hal-hal yang bisa meringankan vonis. Semua fakta-fakta dan buktinya memberatkan terdakwa.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik seharusnya melindung dan mendidik anak-anak yang belajar di pondok pesantrennya sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan baik namun terdakwa malah merusak,” katanya.

Ia juga menambahkan, apalagi, kejadian ini menimpa pada anak, bukan hanya terjadi trauma, fungsi-fungsi otak sudah mulai dirusak, perbuatan terdakwa di berbagai tempat, dapat mencemarkan pondok pesantren. Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Sebelum vonis dibacakan, terlebih dahulu Ketua Majelis Hakim membacakan uraian keterangan kesaksian korban yang semuanya dibenarkan oleh terdakwa, Herry Wirawan. Akan tetapi keterangan para korban tersebut tak dibacakan ketua Majelis Hakim dipersidangan.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sebagaimana keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan akan tetapi keterangan saksi anak juga dibenarkan oleh Herry.

"Anak saksi 4 dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak saksi terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan," jelasnya.

Baca Juga: Pasca Sambutan Presiden di Pengukuhan PBNU, Gus Yaqut: “Saya Yakin NU Bisa Menjawab Tantangan Presiden Itu!”

Kronologi Kasus

Kasus ini bergulir di mulai sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang ke rumah sebelum momen Idul Fitri. Orang tua korban merasa ada kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil. Laporlah keluarga korban ke Polda Jabar.

Pasca mendapat laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Polda Jabar kala itu, langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021. Kemudian diketahui, ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.