Pojok PanturaPojok Pantura

Kasus Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Oleh Kades Pakujati, Sudah Ditangani Kejari Brebes Untuk Disidangkan

Mas Popa
 Kasus Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Oleh Kades Pakujati, Sudah Ditangani Kejari Brebes Untuk Disidangkan |  | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Brebes -

Kabar menghebohkan terjadi di desa Pakujati, Paguyangan, Brebes pada akhir Januari (31/1) lalu. Kepala Desa Pakujati bernama Ari Hendri Kusumo (41) diduga menyelewengkan atau menyalahgunakan keuangan desa senilai lebih dari 800 juta.

Kasusnya berawal dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes menahan Kades Pakujati dugaan kasus Tipikor di rutan Mapolres Brebes sejak, 31 Januari 2022. Senin (7/2/2022) kemarin, pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Brebes.

Naseh selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, menerangkan bahwa pihaknya mulai mengerjakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kades Pakujati pasca adanya pelimpahan tahap 2 dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.

“Tersangka diduga sudah menyalahi wewenangnya perihal pengelolaan keuangan desa tak seperti yang dengan peruntukannya. Kemudian kami akan mempersiapkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” terang Naseh.

Dugaan kasus penyelewengan keuangan desa tersebut bermula dari hasil audit. Diketahui, rincian anggaran desa yang diselewengkan pengelolaannya oleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala Desa yakni keuangan desa yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp. 314.583.310 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar 7.150.000.

Ada juga penyelewengan pengelolaan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.407.299.000 dan dari bantuan kabupaten terdapat penyelewengan sebesar Rp. 4.739.360. Serta dari penghasilan asli desa senilai Rp.16.000.000.

Kemudian dari pengelolaan bagi hasil pajak, ada penyelewengan senilai Rp. 10.900.000, lalu ada penyelewengan pada Bank Kredit Desa sejumlah Rp.50.000.000, dan terakhir potensi pendapatan asli desa dari tanah kas desa (bengkok) seluas 15.000 m2 yang tak bisa terwujud sebab oleh Kepala Desa, tanah kas telah dialih fungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp. 794.555.000.

Jadi total, diperkirakan Kades Pakujati diduga menyelewengkan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 810.671.670 ( delapan ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah ).

Di sisi lain, saat ditemui beberapa awak media, tersangka Ari Hendri mengatakan BOP dari provinsi sebenarnya sudah masuk di RAB untuk membangun pasar dan kolam pemancingan.

“Saya dituduhkan soal BOP bantuan keuangan desa dari provinsi, soal BOP memang sudah masuk dalam RAB. Bantuan keuangan desa yang diterima dari provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan,” katanya (7/2).

Baca Juga: Inilah 3 SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Brebes 2021

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPIdana & Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.