Pojok PanturaPojok Pantura

Menag Resmikan Program Pascasarjana S-2 Ma’had Aly Lirboyo

Mas Popa
 Menag Resmikan Program Pascasarjana S-2 Ma’had Aly Lirboyo | Mulai tahun ajaran 2021/2022, Ma’had Aly Lirboyo sudah bisa membuka jenjang pendidikan pascasarjana (S2) atau Marhalah Tsaniyah | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

PojokPantura.Com - Kabar gembira datang dari pondok pesantren Lirboyo. Mulai tahun ajaran 2021/2022, Ma’had Aly Lirboyo sudah bisa membuka jenjang pendidikan pascasarjana (S2) atau Marhalah Tsaniyah. Hal ini diketahui saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas datang ke PP. Lirboyo untuk meresmikan Ma’had Aly Marhalah Tsaniyah pada Jum’at (25/6) lalu.

Penandatangan prasasti dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gus Yaqut, sapaan akrab Menag kepada KH. Anwar Mansur selaku pengasuh utama PP. Lirboyo menjadi bukti bahwa salah satu pesantren terbesar di Indonesia ini siap dan mampu menyelenggarakan pendidikan S2 untuk para santri-santrinya.

Hadir pula pengasuh-pengasuh PP. Lirboyo seperti KH. A. Kafabihi Mahrus, KH. Athoilah S. Anwar dan KH. An’im Falahudin Mahrus. Nantinya program Marhalah Tsaniyah (S2) Ma’had Aly Lirboyo mengambil studi Pendidikan “Fikih Kebangsaan” dan mendapat gelar Magister Agama (M.Ag).

Pondok pesantren yang terkenal dengan Batsu Masail dan karya-karya para santri berupa buku dan kitab ini sendiri juga sudah sekitar 4 tahun belakangan menggelar program Pendidikan S1 dengan konsentrasi yang sama yakni “Fikih Kebangsaan” dan santri yang lulus mendapat gelar Sarjana Agama (S.Ag).

Dalam sambutannya selaku Pengasuh Pondok Lirboyo, KH. Kafabihi Mahrus merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk menjadikan buku “Fikih Kebangsaan” karya Pondok Lirboyo sebagai kurikulum atau bacaan wajib di seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam di bawah naungan Kementerian Agama. Hal itu sebagai upaya kongkrit membentengi para mahasiswa dari paham-paham yang membahayakan NKRI.

Diketahui, Ma’had Aly itu sendiri ialah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren menjamin seluruh santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses belajar dan dinyatakan lulus itu berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah yang sama dengan perguruan tinggi lainnya.

Para lulusan juga berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan memiliki kesempatan kerja sama. Dalam hal ini, Kementerian Agama pun sudah menerbitkan surat dengan nomor B-802/DJ.I/HM.01/03/2021 tentang Status Lulusan Ma’had Aly.

Disamping itu, kunjungan Menteri Agama ini sekaligus sosialisasi panduan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H. dan penyelengaraan penyembelihan kurban untuk menekan pandemi Covid-19.

Baca Juga: FKDMI dan Kemenpora RI Sukses Gelar Audisi Da’i Muda Indonesia 2021

Presiden Jokowi melalui Menag, menyampaikan salam kepada Masayikh Lirboyo, serta meminta agar para kiai berkenan mendoakan, menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan berpartisipasi dalam program vaksinasi.