Pojok PanturaPojok Pantura

Stop! Merokok Sambil Berkendara, Ini Sanksinya

Mas Popa
 Stop! Merokok Sambil Berkendara, Ini Sanksinya | Salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi dan sering dijumpai di jalan adalah merokoknya pengendara bermotor | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Dalam mengemudi kendaraan bermotor, memang setiap orang dituntut selalu melengkapi surat-surat, mengecek kondisi kendaraan dan tak kalah penting yakni menjaga konsentrasi sepanjang perjalanan. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan diri dan orang lain di jalan.

Salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi dan sering dijumpai di jalan adalah merokoknya pengendara bermotor. Oleh karenanya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan personilnya untuk menegur pengendara yang tidak menjaga konsentrasinya saat di jalan.

Katanya, hal ini sudah tertuang dalam UU Sebagaimana diketahui dalam Pasal 106 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di dalam Pasal 106 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi", ujar Sambodo.

Pasal 106 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Dalam pasal tersebut, Betapapun tidak mengatur khusus tentang merokok dalam berkendara. Akan tetapi menurutnya, merokok dalam berkendara dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara, sehingga petugas di lapangan dapat melaksanakan peneguran.

"Kalau ditegur iya. Memang diterangkan pasal 106 setiap pengemudi wajib berkonsentrasi, ancaman pasalnya di 283. Jika menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," ungkapnya.

Akan tetapi selanjutnya jikalau merokok sambil berkendara itu mengakibatkan kecelakaan, maka si pelaku bisa dikenai sanksi tilang.

"Apabila terjadi kecelakaan bukan saja tilang, bisa pidana. Prosesnya penyidikan laka lantas," katanya.

Adapun, peraturan mengenai denda atas pelanggaran pada pasal 106, diatur dalam Pasal 283.

Pasal 283 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu".

Baca Juga: Memalukan, Seorang Lelaki Asal Tasikmalaya Buat Laporan Palsu Pembegalan

Operasi Patuh Jaya 2021

Diketahui, Polisi Republik Indonesia (Polri) sedang menyelenggarakan Operasi Patuh Jaya 2021 di seluruh Indonesia. Agenda ini mulai diselenggarakan selama 14 hari di mulai kemarin tanggal 20 September-3 Oktober 2021. Adapun sasaran operasi ini di antaranya yakni:

  1. Kerumunan Masyarakat yang berpotensi jadi kluster Covid-19
  2. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan
  3. Masyarakat yang tidak disiplin lalu lintas
  4. Lokasi rawan macet, rawan kecelakaan dan rawan kerumunan